monopolisumselnews| Jakarta – Dalam satu kali 24 jam akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan bupati Muara Enim beserta kepala bidang pembangunan jalan dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap proyek dinas PUPR yang ada di Muara Enim
Dalam Konfrensi PERS di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan Wakil ketua KPK basaria Panjaitan menetapkan 3 orang tersangka kasus suap proyek PUPR di kabupaten Muara Enim pada selasa malam (3/9/2019) sekitar pukul 22.40 Wib.
Basaria telah metapkan sebagai tersangka yaitu ROF pemilik PT.ERNA SARI sebagai pemberi,untuk sebagai penerimanya adalah AYN Bupati Muara Enim,dan EM kepala bidang pembagunan jalan dan juga sebagai PPK di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
“Pasal yang di disangkakan kepada pihak yang diduga memberi yaitu ROF dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A dan B atau pasal 13
UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana yang telah di ubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi”,
“Yang diduga sebagai pihak penerima AYN dan EMdisangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tenta tindak pidana korupsi unto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”,ujar Basaria
Laporan :BEBEN
Komentar