monopolisumselnews| Prabumulih – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih menggrebak sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transakai Narkoba di Kelurahan Sungai Medang, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih pada Rabu (15/07/2020) sekira jam 15.30 Wib.
Hasilnya, polisi menangkap dua orang pria, yakni Abdul Rahman (28) dan Halim (38), keduanya warga Dusun II Kelurahan Setempat.
Dari kedua tersangka, aparat mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 Gram.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama SH ketika dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, bahwa di rumah Abdul Rahman sering terjadi sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Menindak lanjuti info tersebut anggota langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua tersangka tersebut dengan disaksikan oleh pemerintah setempat,”
“Dan setelah di lakukan penggeledahan terhadap salah satu tersangka bernama Abdul Rahman di dapati satu paket sabu yang di simpannya di kantong belakang,” ungkap Kasat kepada awak media, Jumat (17/07/2020).
Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka Abdul Rahman lanjut Zon, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkannya dari tersangka Halim.
“Kini dua tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal di jerat dengan pasal 112 KUHP tentang Narkotika,” ucapnya.
Komentar