monopolisumselnews| Prabumulih – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pabumulih kembali berhasil meringkus seorang pria pemuja sabu di wilayah Hukum Polres Prabumulih.
Diketahui, pria tersebut bernama Rudian (28) warga asal Kampung V, Limau Barat Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Dirinya diringkus oleh pihak penegak hukum di kawasan Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Senin kemarin (27/07/2020), sekira Pukul 19.15 wib.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama SH ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka bermula pada saat petugas mendapatkan Informasi bahwa di daerah Jalan Mayor Iskandar tepatnya didekat kos Bimo akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
“Sesampainya di tempat tersebut, tim opsnal melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan. Dan pada saat tim mendekati pria tersebut, dirinya membuang sebuah tisu,”
“Setelah di periksa tisu tersebut berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 3.99 gram, selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Komentar