monopolisumselnews| Ogan Ilir – Sebanyak 837 Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) Kecamatan Tanjung Batu melakukan rapid test yang merupakan syarat wajib untuk menjadi KPPS & PKTPS.
Rapid Test tersebut dilaksanakan dua hari berturut-turut, yaitu pada hari Jumat (20/11/2020) dan Sabtu (21/11/2020), yang bertempat di Puskesmas Tanjung Batu dan Puskesmas Seri Tanjung.
Divisi SDM PPK Tanjung Batu, Dedy Ahmad Kamarullah, saat di temui mefia ini menjelaskan bahwa, Rapid Test ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh calon KPPS dan PKTPS untuk menjadi KPPS dan PKTPS.
“Jika calon KPPS dan PKTPS ini reaktif pada saat rapid test maka akan dilakukan isolasi mandiri dan test Swab. Dan jika terpapar covid-19 maka harus diganti dengan petugas baru” Ujarnya singkat.
Sementara itu, Divisi Data PPK Tanjung Batu, Ahmadi menyarankan agar setiap calon KPPS dan PKTPS yang akan melakukan Rapid Test kiranya dapat menjaga kesehatan dan menjaga kebugaran untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, saya harap seluruh panitia dan peserta Rapid Test agar mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak,” terangnya.
Sejak dimulainya pelaksanaan kegiatan ini hari Jum’at (20/11/2020) sampai dengan Sabtu (21/11/2020), berjalan lancar sesuai dengan yang di harapkan.
Laporan : Juliansyah
Komentar