Mahkamah Konstitusi menarik garis tegas antara program Makan Bergizi Gratis dan kebutuhan utama sekolah. Dana MBG tidak boleh terus mengambil ruang dari anggaran pendidikan nasional.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 30 Juli 2026, MK meminta pemerintah membuat pos anggaran khusus untuk MBG. Pemisahan itu harus berlaku paling lambat dalam APBN 2028. Pemerintah bisa memulainya lebih cepat pada APBN 2027.
Kami melihat putusan ini bukan penghentian program makan gratis. MBG tetap sah dan dapat berjalan. Yang berubah adalah sumber pembiayaannya.
MK menilai makanan bergizi bukan komponen utama operasional pendidikan. Anggaran pendidikan seharusnya menyentuh langsung kebutuhan murid, guru, tenaga kependidikan, kurikulum, evaluasi, gedung sekolah dan fasilitas belajar.
Dana Pendidikan 20 Persen Harus Tetap Utuh
Konstitusi mewajibkan negara menyediakan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Selama ini, anggaran MBG ikut dihitung dalam porsi tersebut.
Menurut MK, cara itu membuat makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” melebar terlalu jauh. Dana yang seharusnya memperbaiki ruang kelas, meningkatkan kesejahteraan guru dan memperluas akses belajar berisiko menyusut.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai MBG memiliki sasaran luas dan membutuhkan biaya besar. Karena itu, pembiayaannya layak berdiri sendiri. Tidak bercampur dengan dana inti pendidikan.
APBN 2026 Belum Langsung Diubah
Putusan MK tidak serta-merta mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan tahun 2026.
Mahkamah mempertahankan struktur APBN 2026 untuk mencegah persoalan baru. Bila dana MBG langsung dicabut, porsi pendidikan tahun ini bisa jatuh di bawah batas konstitusional 20 persen.
Untuk APBN 2027, pemerintah masih memiliki ruang penyesuaian. MBG hanya boleh tetap berada dalam kelompok anggaran pendidikan bila dana untuk kebutuhan utama sekolah tetap mencapai sedikitnya 20 persen, tanpa menghitung biaya program makan gratis.
MK mendorong pemisahan dimulai sejak 2027. Batas akhirnya tetap 2028 atau paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.
Gugatan Dikabulkan Sebagian
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berawal dari permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Mereka menggugat penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026. Pasal tersebut memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan di lembaga umum maupun keagamaan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan itu dikabulkan sebagian. Aturan untuk APBN 2026 tetap berlaku secara bersyarat. Pemerintah tidak boleh memakai pola serupa terus-menerus pada tahun anggaran berikutnya.
Bagi kami, pesan putusan ini cukup jernih. Anak-anak tetap mendapatkan makanan. Sekolah juga tidak boleh kehilangan dana untuk guru, buku, ruang kelas dan mutu pembelajaran.
