Indonesia tengah membuka jalan bagi skema dwi-kewarganegaraan terbatas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah ingin memasukkan gagasan itu dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Skema ini tidak berlaku untuk semua orang.
Pemerintah hanya membidik tenaga ahli yang dinilai penting bagi kepentingan nasional. Mereka bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepas paspor negara asal.
Nama-nama yang berpotensi masuk antara lain ilmuwan nuklir, peneliti unggulan, ahli kimia papan atas, dan atlet elite yang membawa nama Indonesia di ajang internasional.
Kami melihat kebijakan ini sebagai upaya menarik kemampuan terbaik dari berbagai penjuru dunia.
Diaspora Indonesia juga menjadi sasaran utama. Banyak dari mereka sudah menjadi warga negara asing, tetapi masih ingin berkontribusi untuk Indonesia. Selama ini, aturan kewarganegaraan tunggal membuat sebagian dari mereka ragu kembali.
Pemerintah ingin menutup celah itu.
Calon penerima harus mendapat dukungan dari lembaga pemerintah, organisasi olahraga, atau institusi terpercaya. Keahlian mereka juga harus benar-benar dibutuhkan negara.
Supratman menyebut usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah selanjutnya akan meminta DPR membahasnya dalam revisi undang-undang.
Rencana ini masih berada pada tahap awal.
Nasibnya bergantung pada persetujuan parlemen. Jika lolos, Indonesia akan memiliki jalur baru untuk menarik ilmuwan, profesional, atlet, dan diaspora berkelas dunia.
Bukan pintu terbuka bagi siapa saja.
Ini akan menjadi jalur sempit bagi orang-orang yang dianggap mampu memberi dampak besar bagi Indonesia.
