MUBA  

Mobil Dinas Pemkab Muba Pelat Merah Tanpa Logo Diduga Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi

monopolisumselnews| MUBA – Mobil berpelat merah tanpa Setiker/Logo Dinas Pemkab Muba merupakan kendaraan Yugo selaku camat Keluang,kecamatan Keluang kabupaten musi bayuasin, provinsi Sumatra selatan tersorot beberapa Awak media sedang terparkir bermutan barang belanjaannya berupa material bangunan jenis triplek, kayu ukuran 57, Minggu (07/01/2024).

Bermula awak media ini dan tiga rekannya sedang melintas di jalan lurusan JM Sekayu, yangmana melihat dengan kasat mata mobil pelat warna merah bernomor pol BG 8324 BZ terparkir di toko baguanan milik Agung tanpa Stiker/Logo Pemkab muba di jalan lurusan JM Sekayu sedang bermuatan barang matereal bangunan.Guna memastikan benar atau tidak nya bahwa mobil berpelat merah yang terparkir di toko bangunan milik Agunng tersebut mobil Dinas Pemkab Muba atau bukan,beberapa awak media pun menghampiri mobil tersebut dan bertanya pada salah satu Kariawan toko.pak, mobil terparkir ini sopir nya di mana ya.

” Sopir mobil nya di dalam toko pak, sedang belanja Matreal bangunanan,”Ujar nya.

Sambari menunggu sang sopir keluar dari toko,tak berselang waktu lama seorang laki-laki keluar dari toko bangunan menghampiri awak sala seorang media, diketahui lelaki dimaksud adalah Yugo Camat Keluang, bilang ke awak media Ada apa ya.

Izin pak saya dari media mau nanya,kok hari Minggu mobil Dinas dipakai bermuatan matreal bangun Seperi itu.

”Sudalah, kamu jangan usil kerjaan orang, ucap camat Yugo sambil mendorong bahu Satu diantara empat awak media yang berjumpa dengannya dan Yugo kembali masuk ke dalam toko bangunan milik Agung.

Melihat sikap Yugo seorang camat bersikap tidak profesional seperti itu, awak media ini dan tiga rekannya mengambil foto mobil pelat merah tanpa Logo, dan segera pergi meninggalkan tempat yang kemudian silahturahmi ke kantor lembaga Aspirasi Nusantara (LAN).

# Baca Juga :  Mempererat Sinergiritas, Kalapas Sekayu Sambangi Dandim 0401/Muba

Dikantor LAN Awak media ini dan tiga rekannya meminta pendapat Kepada seorang Aktifis Megat Alang soal mobil pelat merah Dinas di oprasikan pada hari minggu, hari libur, pendapat Aktifis Megat Alang.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas,”Tegas nya.

Guna berimbangnya pemberitaan, Konfirmasi telah dilayangkan Awak media ini dan tiga rekannya ke No Wasthapp Yugo Camat keluang 085267**** .namun hingga berita diterbitkan Yugo belum memberi tanggapan penjelasan.

Laporan : Indra

Print Friendly, PDF & Email